Stabilitas Minyak Bersubsidi Selalu Menjadi Pengawasan Utama

Polsek Betara Bersama tim selalu memastikan bahwa stabilitas minyak terutama di SPBU Muntialo tetap terjaga.

Monitoring ini kita lakukan sebagai penjagaan terhadap aksi Pelangsir yang sering kali merugikan hak masyarakat, sebagai wujud kepedulian.

Kamu juga bisa melaporkan setiap kali menemukan ada pelangsir minyak dengan menghubungi 110 (Layanan Bebas Pulsa). Sesuai dengan Pasal 55 jo Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.

Setiap tindakan yang merugikan negara baik Tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) ancaman pidana 6 Tahun penjara & denda 60 Miliar.

Efek perang Iran dan USA telah banyak menjadi efek terjadinya kelangkaan minyak di berbagai dunia, Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak.

Untuk mencegah kelangkaan sebagai masyarakat kita juga menjadi peran penting untuk bijak dalam menggunakan hak minyak bersubidi dan jangan di salah gunakan.